Anjrah Lelono Broto
http://surabayasore.com/
PERISTIWA Bom Cirebon, serta sederet temuan menarik tentang mengembangnya sayap-sayap yang pernah patah dari Negara Islam Indonesia (NII) akhir-akhir ini bermuara pada satu pertanyaan besar; kemana intelijen kita? Apakah intelijen kita sedang ‘santai’ menanti pengesahan draft RUU Intelijen di DPR sebagai koridor kinerja mereka? Atau memang intelijen kita tak seheroik James Bond, agen M-16 Inggris berkode 007, yang berbekal Licence To Kill yang mampu mengemban amanat negara secara objektif?
Adalah sebuah paradoks di negeri ini, saat peran aktif intelijen kita dipertanyakan, gagasan pengelolaan kinerja intelijen kita yang termaktub dalam draft RUU intelijen di DPR-RI belum menunjukkan perkembangan signifikan dari diagnosis awal. Padahal, ‘penahanan RUU Intelijen oleh DPR-RI sejatinya membawa amanat idealis untuk mengejawantahkan wajah demokrasi dalam dunia intelijen kita.
Pengejawantahan wajah demokrasi intelejen Indonesia merupakan langkah penegasan diferensiasi peran intelijen dan penegasan demokratisasi kedirian intelijen Indonesia ke arah progresif. Harapannya jelas, Indonesia akan membingkai kerja intelijennya secara konstitusional dalam konstruksi perimbangan demokrasi, HAM, dan kebebasan warga sipil. Di sisi lain, RUU di atas juga diharapkan merangkup peta konsep intelijen Indonesia di masa depan, mulai dari ranah demokratisasi, ranah profesionalisme, hingga ranah diferensiasi peran antar-aktor intelijen.
Menatap tumpang-tindihnya sasaran, serta carut-marutnya pemilahan wilayah kinerja antara CIA, NSA, FBI, DEA, ATF, EPA, hingga Polisi Federal di Amerika, potensi terjadinya fenomena serupa di Indonesia sangatlah besar. Masih hangat dalam benak kita betapa KPK pernah dikhawatirkan menjadi lembaga superbodi saat dipimpin Antasari Azhar sehingga meminggirkan eksistensi Polri sebagai institusi yang 80 % memiliki sasaran dan wilayah kinerja yang sama. Sehingga, ketika Satgas Mafia Hukum hadir di kancah dunia persilatan hukum dan kriminal Indonesia, kehadiran mereka lebih dipandang sebagai extravagancy policy.
Jadi, ekspektasi adanya pematangan demokrasi dalam intelijen kita tentu saja masih jauh panggang dari api. Apa yang datang dari pemerintah kita, realitanya justru menghadirkan ketidaksoliditasan, karena masih diwarnai aroma libido ego-sektoral Badan Intelijen Negara (BIN) yang melahirkan ketidakoptimalan kinerja masing-masing intitusi intelijen lainnya, seperti di Polri, TNI, Kejaksaan, maupun Kesbanglinmas. Inilah tantangan konsolidasi demokrasi dunia intelijen kita yang justru menjadi habitat tumbuh suburnya isme-isme bermuara makar seperti NII.
Model Preemtif
Demi mimpi keamanan dan ketertiban, masyarakat sipil kita pada prinsipnya ingin mengakhiri masa orbit Indonesia sebagai ‘negara intelijen’, di mana aktivitas intelijen tidak bisa diawasi oleh parlemen dan masyarakat, karena memang tidak ada aturan prinsipil kenegaraan yang membingkainya. Di era Orba, kita pernah menerapkan model preemtif dengan konsentrasi cegah-tangkal pada tahap potensi gangguan dan ambang gangguan sangat baik. Namun, penerapan model ini berimbas pada lemahnya legitimasi publik dan melahirkan situasi-kondisi enggan berekspresi, serta berorganisasi pada warganegara. Indonesia pun tumbuh menjadi Negara Anti-Kritik (silent culture). Padahal, ketika penerapan model preemtif ini tidak berbanding lurus dengan akurasi rekomendasi intelijen akan melahirkan gangguan dalam kuantitas dan kualitas yang lebih.
Mengapa? Karena respons pendekatan represif justru hanya akan mengundang balikan yang lebih.
Sejalan dengan trias politika, spirit demokrasi menghendaki adanya fragmentasi wewenang dan kontrol kepada intitusi intelijen sebuah negara. Hal ini dilatarbelakangi pemahaman bahwa sejak awal demokrasi menghendaki adanya perimbangan kekuasaan negara dan itu tidak akan mungkin menjumpai keniscayaan apabila (masih) ada institusi intelijen yang berkarakter superbodi.
Fragmentasi wewenang dan kontrol intelijen negara bersandar pada paradigma bahwa komunitas intelijen ideal itu sejajar dan hanya berbagi ‘fungsi’ yang terdiferensiasi menjadi intelijen nasional (BIN), intelijen militer (TNI), intelijen keamanan (Polri), intelijen institusional (imigrasi, beacukai, kejaksaan) dan intelijen pendukung lainnya. Tidak adanya institusi intelejen yang lebih tinggi secara hirarkhi akan melahirkan kesadaran pribadi di masing-masing institusi tersebut akan tupoksi dan profesionalitasnya dalam mengemban amanat negara. Tentu saja, kesadaran ini akan mendewasakan diri saat diferensiasi peran dan tanggung jawab masing-masing institusi intelijen telah ditetapkan dengan jelas.
Keamanan & Ketertiban
Ketika diferensiasi peran dan tanggung jawab masing-masing institusi intelijen ini telah ditetapkan dengan jelas, maka dengan sendirinya masing-masing intitusi intelijen akan dengan mudah memilah-memilih mana yang menjadi objek dan wilayah kinerjanya dan mana yang bukan. Pengetahuan ini menjadi bekal untuk menjemput optimalitas dalam pelaksanaan peran dan tanggung jawab. Dengan kata lain, pertanyaan akan kemampuan dan eksistensinya dalam merespons serta menangani fenomena gangguan, baik yang membahayakan keamanan serta ketertiban warganegara secara umum maupun yang membahayakan keamanan negara tidak akan mencuat ke permukaan.
Adalah harapan kita semua sebagai warganegara Indonesia dapat hidup layak dan sejahtera dalam bingkai terjaganya keamanan dan ketertiban umum, tanpa gangguan berlebih yang dapat mengurangi kenyamanan berekspresi, berkarya, dan berinvestasi, yang mana kondisi tersebut dapat terwujud apabila intelijen kita dapat berkerja secara optimal sejalan dengan tuntutan tupoksi dan tanggung jawabnya masing-masing. Harapan yang sulit terwujudkah? Atau kita harus sabar menanti intelijen kita mampu seheroik James Bond yang mampu mengemban amanat negara secara objektif?
25 Mei 2011
* Litbang Lembaga Baca-Tulis Indonesia (LBTI)
http://surabayasore.com/
PERISTIWA Bom Cirebon, serta sederet temuan menarik tentang mengembangnya sayap-sayap yang pernah patah dari Negara Islam Indonesia (NII) akhir-akhir ini bermuara pada satu pertanyaan besar; kemana intelijen kita? Apakah intelijen kita sedang ‘santai’ menanti pengesahan draft RUU Intelijen di DPR sebagai koridor kinerja mereka? Atau memang intelijen kita tak seheroik James Bond, agen M-16 Inggris berkode 007, yang berbekal Licence To Kill yang mampu mengemban amanat negara secara objektif?
Adalah sebuah paradoks di negeri ini, saat peran aktif intelijen kita dipertanyakan, gagasan pengelolaan kinerja intelijen kita yang termaktub dalam draft RUU intelijen di DPR-RI belum menunjukkan perkembangan signifikan dari diagnosis awal. Padahal, ‘penahanan RUU Intelijen oleh DPR-RI sejatinya membawa amanat idealis untuk mengejawantahkan wajah demokrasi dalam dunia intelijen kita.
Pengejawantahan wajah demokrasi intelejen Indonesia merupakan langkah penegasan diferensiasi peran intelijen dan penegasan demokratisasi kedirian intelijen Indonesia ke arah progresif. Harapannya jelas, Indonesia akan membingkai kerja intelijennya secara konstitusional dalam konstruksi perimbangan demokrasi, HAM, dan kebebasan warga sipil. Di sisi lain, RUU di atas juga diharapkan merangkup peta konsep intelijen Indonesia di masa depan, mulai dari ranah demokratisasi, ranah profesionalisme, hingga ranah diferensiasi peran antar-aktor intelijen.
Menatap tumpang-tindihnya sasaran, serta carut-marutnya pemilahan wilayah kinerja antara CIA, NSA, FBI, DEA, ATF, EPA, hingga Polisi Federal di Amerika, potensi terjadinya fenomena serupa di Indonesia sangatlah besar. Masih hangat dalam benak kita betapa KPK pernah dikhawatirkan menjadi lembaga superbodi saat dipimpin Antasari Azhar sehingga meminggirkan eksistensi Polri sebagai institusi yang 80 % memiliki sasaran dan wilayah kinerja yang sama. Sehingga, ketika Satgas Mafia Hukum hadir di kancah dunia persilatan hukum dan kriminal Indonesia, kehadiran mereka lebih dipandang sebagai extravagancy policy.
Jadi, ekspektasi adanya pematangan demokrasi dalam intelijen kita tentu saja masih jauh panggang dari api. Apa yang datang dari pemerintah kita, realitanya justru menghadirkan ketidaksoliditasan, karena masih diwarnai aroma libido ego-sektoral Badan Intelijen Negara (BIN) yang melahirkan ketidakoptimalan kinerja masing-masing intitusi intelijen lainnya, seperti di Polri, TNI, Kejaksaan, maupun Kesbanglinmas. Inilah tantangan konsolidasi demokrasi dunia intelijen kita yang justru menjadi habitat tumbuh suburnya isme-isme bermuara makar seperti NII.
Model Preemtif
Demi mimpi keamanan dan ketertiban, masyarakat sipil kita pada prinsipnya ingin mengakhiri masa orbit Indonesia sebagai ‘negara intelijen’, di mana aktivitas intelijen tidak bisa diawasi oleh parlemen dan masyarakat, karena memang tidak ada aturan prinsipil kenegaraan yang membingkainya. Di era Orba, kita pernah menerapkan model preemtif dengan konsentrasi cegah-tangkal pada tahap potensi gangguan dan ambang gangguan sangat baik. Namun, penerapan model ini berimbas pada lemahnya legitimasi publik dan melahirkan situasi-kondisi enggan berekspresi, serta berorganisasi pada warganegara. Indonesia pun tumbuh menjadi Negara Anti-Kritik (silent culture). Padahal, ketika penerapan model preemtif ini tidak berbanding lurus dengan akurasi rekomendasi intelijen akan melahirkan gangguan dalam kuantitas dan kualitas yang lebih.
Mengapa? Karena respons pendekatan represif justru hanya akan mengundang balikan yang lebih.
Sejalan dengan trias politika, spirit demokrasi menghendaki adanya fragmentasi wewenang dan kontrol kepada intitusi intelijen sebuah negara. Hal ini dilatarbelakangi pemahaman bahwa sejak awal demokrasi menghendaki adanya perimbangan kekuasaan negara dan itu tidak akan mungkin menjumpai keniscayaan apabila (masih) ada institusi intelijen yang berkarakter superbodi.
Fragmentasi wewenang dan kontrol intelijen negara bersandar pada paradigma bahwa komunitas intelijen ideal itu sejajar dan hanya berbagi ‘fungsi’ yang terdiferensiasi menjadi intelijen nasional (BIN), intelijen militer (TNI), intelijen keamanan (Polri), intelijen institusional (imigrasi, beacukai, kejaksaan) dan intelijen pendukung lainnya. Tidak adanya institusi intelejen yang lebih tinggi secara hirarkhi akan melahirkan kesadaran pribadi di masing-masing institusi tersebut akan tupoksi dan profesionalitasnya dalam mengemban amanat negara. Tentu saja, kesadaran ini akan mendewasakan diri saat diferensiasi peran dan tanggung jawab masing-masing institusi intelijen telah ditetapkan dengan jelas.
Keamanan & Ketertiban
Ketika diferensiasi peran dan tanggung jawab masing-masing institusi intelijen ini telah ditetapkan dengan jelas, maka dengan sendirinya masing-masing intitusi intelijen akan dengan mudah memilah-memilih mana yang menjadi objek dan wilayah kinerjanya dan mana yang bukan. Pengetahuan ini menjadi bekal untuk menjemput optimalitas dalam pelaksanaan peran dan tanggung jawab. Dengan kata lain, pertanyaan akan kemampuan dan eksistensinya dalam merespons serta menangani fenomena gangguan, baik yang membahayakan keamanan serta ketertiban warganegara secara umum maupun yang membahayakan keamanan negara tidak akan mencuat ke permukaan.
Adalah harapan kita semua sebagai warganegara Indonesia dapat hidup layak dan sejahtera dalam bingkai terjaganya keamanan dan ketertiban umum, tanpa gangguan berlebih yang dapat mengurangi kenyamanan berekspresi, berkarya, dan berinvestasi, yang mana kondisi tersebut dapat terwujud apabila intelijen kita dapat berkerja secara optimal sejalan dengan tuntutan tupoksi dan tanggung jawabnya masing-masing. Harapan yang sulit terwujudkah? Atau kita harus sabar menanti intelijen kita mampu seheroik James Bond yang mampu mengemban amanat negara secara objektif?
25 Mei 2011
* Litbang Lembaga Baca-Tulis Indonesia (LBTI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar