Maman S. Mahayana
http://mahayana-mahadewa.com/
Mengapa terjadi eksodus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia? Dalam sejarah hubungan Indonesia—Malaysia, baru kali ini terjadi “pengusiran” besar-besaran warga Indonesia oleh negeri jiran itu. Apakah duduk masalahnya sekadar menyangkut “pendatang haram” atau ada hal lain yang lebih mendasar? Sejumlah pertanyaan lain bisa saja kita deretkan lagi, meskipun barangkali jawabannya tak menyelesaikan masalah. Masalah apa sesungguhnya yang mendasari di balik peristiwa itu?
Hubungan Indonesia—Malaysia, jauh sebelum kedatangan bangsa Eropa, selalu didasari oleh hubungan sosio-kultural. Adanya kesamaan bahasa, budaya, dan kemudian agama (Islam), memungkinkan pertalian itu menumbuhkan persaudaraan kultural. Oleh karena itu, meski terjadi pertukaran Sumatera dengan Johor Lama melalui Perjanjian London, Mei 1824, yang menempatkan Inggris menguasai Singapura dan Malaka, dan Belanda menguasai Sumatera Selatan, hubungan sosio-kultural itu tetap terjalin baik. Orang Riau bisa dengan seenaknya pergi—pulang ke Johor atau Singapura, tanpa merasa bahwa sesungguhnya ia sedang berada di luar negeri. Sebaliknya, penduduk Malaka –lewat Dumai— atau warga Johor dan Singapura –melalui Batam— bisa dengan tenang pergi ke Medan, Batam atau Pulau Penyengat, sekadar untuk jalan-jalan cari angin. Hubungan yang tanpa sekat politik itu, terus berlangsung sampai kedua negara merdeka.
Selepas berakhir konfrontasi, hubungan yang demikian itu, kembali seperti hidup lagi. Warga Indonesia yang datang ke Malaysia, seperti sengaja dibiarkan begitu saja. Tidak sedikit pula warga Indonesia yang kemudian menetap dan mencari penghidupan di negeri jiran itu. Semua berlangsung baik-baik saja. Tetapi mengapa kini, setelah ada penyalur tenaga kerja dan pemerintah ikut campur di dalamnya, justru timbul masalah?
***
Melihat sejarah hubungan Indonesia—Malaysia yang secara tradisional terjalin atas dasar kesamaan bahasa, budaya, dan agama, rasanya tak dapat dipercaya, pemerintah Malaysia sampai mengusir warga Indonesia sedemikian sengit. Niscaya ada sesuatu yang luar biasa, atau ada yang tak beres yang dilakukan pihak Indonesia. Terlepas dari sikap yang diambil pemerintah Malaysia, agaknya kita perlu melakukan introspeksi. Dalam kaitan itulah, ada tiga hal yang perlu kita cermati.
Pertama, menyangkut keberadaan penyalur tenaga kerja. Dari sejumlah kasus perbudakan gaya baru, sumber masalahnya justru terletak pada para penyalur tenaga kerja ini. Eksploitasi TKI dan serangkaian penipuan yang dilakukan para penyalur tenaga kerja jelas merupakan salah satu problem ketenagakerjaan kita. Oleh karena itu, pemerintah perlu bertindak tegas dan menerapkan syarat-syarat yang ketat berkenaan dengan biro jasa penyalur tenaga kerja ini.
Kedua, menyangkut kewajiban pemerintah dalam pembenahan ketenagakerjaan kita. Departemen Tenaga Kerja seyogianya memberi perlindungan hukum yang jelas dengan secepatnya memberlakukan undang-undang ketenagakerjaan, di dalamnya termasuk kejelasan hukum para pembantu rumah tangga. Sungguh mengherankan, bahwa fenomena pembantu rumah tangga kita –di dalam dan di luar negeri—sampai kini tidak jelas status hukumnya.
Hal yang juga tidak kalah pentingnya adalah penciptaan citra pembantu rumah tangga yang selalu dikesankan sebagai pekerja rendah. Lihat saja, bagaimana penyalur tenaga kerja, para birokrat, petugas bandara sampai ke para pramugari, senantiasa memandang rendah mereka. Pelecehan terhadap mereka, seperti telah menjadi kultur masyarakat kita. Padahal, mereka bekerja dengan kesadaran yang mengurat-daging, bagaimana konsep pengabdian dan pelayanan diimplementasikan dalam sikap hidup dan perilaku sehari-hari. Perihal pengabdian dan pelayanan ini pula yang menjadi nilai lebih TKI. Jadi, bagi masyarakat Malaysia, selain kesamaan budaya, bahasa dan agama, sikap hidup yang mengabdi dan melayani itu pula yang disukai dari TKI. Dalam konteks ini, aparat pemerintah agaknya harus belajar banyak kepada mereka, bagaimana mengabdi dan melayani masyarakat tidak sekadar menjadi slogan.
Sudah saatnya –meski terlambat— citra rendah TKI dan pembantu rumah tangga diganti melalui penegakan hak asasi manusia yang menempatkan para pekerja di sektor ini diperlakukan sebagaimana para pekerja di sektor lainnya. Peranan mereka hendaknya disikapi secara proporsional, seperti juga profesi lain. Jadi, masyarakat pun hendaknya melihat mereka dalam peranannya, dan bukan statusnya. Bagaimanapun, mereka telah menjadi pahlawan, tidak hanya bagi keluarganya, melainkan juga bagi negeri ini. Hitung saja, berapa banyak devisa negara lewat sektor ini. Berapa banyak anggota keluarga yang dapat hidup layak lewat peranan mereka.
Ketiga, menyangkut pembekalan para TKI ketika mereka akan diberangkatkan ke luar negeri. Keterampilan jelas mutlak dikuasai. Tetapi, penting juga mereka diberi pemahaman mengenai kultur masyarakat negeri yang bersangkutan. Dalam kasus TKI di Malaysia, agaknya masalah kultur ini tidak diperhatikan. Adanya kesamaan akar budaya, bahasa, dan agama tidak serta-merta menjadikan mereka dapat memahami kultur Melayu. Apa yang dilakukan pemerintah dengan menyerahkan persoalan itu kepada tiga menteri –Menteri Luar Negeri, Menteri Kehakiman dan HAM, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi— menunjukkan betapa pemerintah tidak peka memahami kultur Melayu. Pendekatan legalistik, memang penting. Tetapi, sangat bijaksana jika pendekatan kultural ini pun dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Jika pemerintah saja tidak memperhatikan masalah kultural ini, apalagi para TKI itu.
***
Malaysia yang memperoleh kemerdekaannya dari pemerintah kolonial Inggris, 31 Agustus 1957, menjalankan politik melayunisasi sebagai usaha membangun kultur Melayu sebagai dasar nasionalismenya. Sementara agama Islam tidak hanya dijadikan sebagai agama negara –meski ada kebebasan beragama (Kristen Hindu, Budha)— tetapi juga menjadi unsur penting dalam pembentukan kebudayaan kebangsaan. Oleh karena itu, berbagai institusi tradisional dibentuk dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional. Dalam hal ini, hukum Islam dan tradisi Melayu menjadi salah satu bagian penting dalam undang-undang Malaysia. Pelanggaran terhadap tradisi akan mendapat sanksi sosial yang sulit dimaafkan, dan perbuatan kriminal akan mendapat hukuman yang sesuai dengan syariat Islam dan undang-undang negara.
Aspek itulah yang mesti disadari TKI di Malaysia. Sikap menganggap Malaysia sama dengan Indonesia, sangat mungkin dapat menjebloskan mereka ke penjara. Maka, di bulan puasa, misalnya, janganlah iseng merokok di siang bolong atau mabuk minuman keras di tengah keramaian. Kebiasaan-kebiasaan buruk yang di Indonesia tidak dijerat hukum, di Malaysia justru bisa menjadi perkara besar atau paling sedikit mendapat sanksi sosial yang tak termaafkan.
Sesungguhnya, masih banyak aspek kultural Melayu yang jika dilanggar sangat mungkin akan berurusan dengan hukum negara (kerajaan). Adanya hukuman cambuk terhadap salah seorang TKI menunjukkan betapa pelanggarannya sudah tidak dapat ditoleransi lagi. Dan Malaysia konsekuen menjalankan hukum yang berlaku di negerinya. Meskipun dalam sejarahnya, Malaysia cenderung toleran memberi pemaafan terhadap pelanggaran yang tak serius yang dilakukan orang Indonesia, jika pelanggarannya sudah menyangkut tindak kriminal, ia tetap saja akan terjerat hukum. Dan di mana pun juga, hukum memang harus ditegakkan. Bukankah Indonesia juga menyatakan diri sebagai negara hukum.
***
Mengantisipasi terjadi problem yang sama di masa mendatang, pemerintah perlu menangani masalah ketenagakerjaan secara lebih serius dan komprehensif. Mengingat TKI pada hakikatnya merupakan “duta” bangsa yang membawa citra, martabat dan harga diri bangsa, maka masalah apapun yang melibatkan dan terjadi pada diri TKI di luar negeri, mestinya menjadi masalah negara dan bukan cuma masalah departemental. Sudah saatnya pula, pemerintah dan masyarakat menghargai para TKI ini semata-mata sebagai manusia, dan tidak melihatnya dengan sudut pandang status sosial tertentu.
(Maman S. Mahayana, pensyarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia; Penulis buku Akar Melayu (Magelang: Indonesia Tera, 2001, xiii + 301 halaman).
http://mahayana-mahadewa.com/
Mengapa terjadi eksodus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia? Dalam sejarah hubungan Indonesia—Malaysia, baru kali ini terjadi “pengusiran” besar-besaran warga Indonesia oleh negeri jiran itu. Apakah duduk masalahnya sekadar menyangkut “pendatang haram” atau ada hal lain yang lebih mendasar? Sejumlah pertanyaan lain bisa saja kita deretkan lagi, meskipun barangkali jawabannya tak menyelesaikan masalah. Masalah apa sesungguhnya yang mendasari di balik peristiwa itu?
Hubungan Indonesia—Malaysia, jauh sebelum kedatangan bangsa Eropa, selalu didasari oleh hubungan sosio-kultural. Adanya kesamaan bahasa, budaya, dan kemudian agama (Islam), memungkinkan pertalian itu menumbuhkan persaudaraan kultural. Oleh karena itu, meski terjadi pertukaran Sumatera dengan Johor Lama melalui Perjanjian London, Mei 1824, yang menempatkan Inggris menguasai Singapura dan Malaka, dan Belanda menguasai Sumatera Selatan, hubungan sosio-kultural itu tetap terjalin baik. Orang Riau bisa dengan seenaknya pergi—pulang ke Johor atau Singapura, tanpa merasa bahwa sesungguhnya ia sedang berada di luar negeri. Sebaliknya, penduduk Malaka –lewat Dumai— atau warga Johor dan Singapura –melalui Batam— bisa dengan tenang pergi ke Medan, Batam atau Pulau Penyengat, sekadar untuk jalan-jalan cari angin. Hubungan yang tanpa sekat politik itu, terus berlangsung sampai kedua negara merdeka.
Selepas berakhir konfrontasi, hubungan yang demikian itu, kembali seperti hidup lagi. Warga Indonesia yang datang ke Malaysia, seperti sengaja dibiarkan begitu saja. Tidak sedikit pula warga Indonesia yang kemudian menetap dan mencari penghidupan di negeri jiran itu. Semua berlangsung baik-baik saja. Tetapi mengapa kini, setelah ada penyalur tenaga kerja dan pemerintah ikut campur di dalamnya, justru timbul masalah?
***
Melihat sejarah hubungan Indonesia—Malaysia yang secara tradisional terjalin atas dasar kesamaan bahasa, budaya, dan agama, rasanya tak dapat dipercaya, pemerintah Malaysia sampai mengusir warga Indonesia sedemikian sengit. Niscaya ada sesuatu yang luar biasa, atau ada yang tak beres yang dilakukan pihak Indonesia. Terlepas dari sikap yang diambil pemerintah Malaysia, agaknya kita perlu melakukan introspeksi. Dalam kaitan itulah, ada tiga hal yang perlu kita cermati.
Pertama, menyangkut keberadaan penyalur tenaga kerja. Dari sejumlah kasus perbudakan gaya baru, sumber masalahnya justru terletak pada para penyalur tenaga kerja ini. Eksploitasi TKI dan serangkaian penipuan yang dilakukan para penyalur tenaga kerja jelas merupakan salah satu problem ketenagakerjaan kita. Oleh karena itu, pemerintah perlu bertindak tegas dan menerapkan syarat-syarat yang ketat berkenaan dengan biro jasa penyalur tenaga kerja ini.
Kedua, menyangkut kewajiban pemerintah dalam pembenahan ketenagakerjaan kita. Departemen Tenaga Kerja seyogianya memberi perlindungan hukum yang jelas dengan secepatnya memberlakukan undang-undang ketenagakerjaan, di dalamnya termasuk kejelasan hukum para pembantu rumah tangga. Sungguh mengherankan, bahwa fenomena pembantu rumah tangga kita –di dalam dan di luar negeri—sampai kini tidak jelas status hukumnya.
Hal yang juga tidak kalah pentingnya adalah penciptaan citra pembantu rumah tangga yang selalu dikesankan sebagai pekerja rendah. Lihat saja, bagaimana penyalur tenaga kerja, para birokrat, petugas bandara sampai ke para pramugari, senantiasa memandang rendah mereka. Pelecehan terhadap mereka, seperti telah menjadi kultur masyarakat kita. Padahal, mereka bekerja dengan kesadaran yang mengurat-daging, bagaimana konsep pengabdian dan pelayanan diimplementasikan dalam sikap hidup dan perilaku sehari-hari. Perihal pengabdian dan pelayanan ini pula yang menjadi nilai lebih TKI. Jadi, bagi masyarakat Malaysia, selain kesamaan budaya, bahasa dan agama, sikap hidup yang mengabdi dan melayani itu pula yang disukai dari TKI. Dalam konteks ini, aparat pemerintah agaknya harus belajar banyak kepada mereka, bagaimana mengabdi dan melayani masyarakat tidak sekadar menjadi slogan.
Sudah saatnya –meski terlambat— citra rendah TKI dan pembantu rumah tangga diganti melalui penegakan hak asasi manusia yang menempatkan para pekerja di sektor ini diperlakukan sebagaimana para pekerja di sektor lainnya. Peranan mereka hendaknya disikapi secara proporsional, seperti juga profesi lain. Jadi, masyarakat pun hendaknya melihat mereka dalam peranannya, dan bukan statusnya. Bagaimanapun, mereka telah menjadi pahlawan, tidak hanya bagi keluarganya, melainkan juga bagi negeri ini. Hitung saja, berapa banyak devisa negara lewat sektor ini. Berapa banyak anggota keluarga yang dapat hidup layak lewat peranan mereka.
Ketiga, menyangkut pembekalan para TKI ketika mereka akan diberangkatkan ke luar negeri. Keterampilan jelas mutlak dikuasai. Tetapi, penting juga mereka diberi pemahaman mengenai kultur masyarakat negeri yang bersangkutan. Dalam kasus TKI di Malaysia, agaknya masalah kultur ini tidak diperhatikan. Adanya kesamaan akar budaya, bahasa, dan agama tidak serta-merta menjadikan mereka dapat memahami kultur Melayu. Apa yang dilakukan pemerintah dengan menyerahkan persoalan itu kepada tiga menteri –Menteri Luar Negeri, Menteri Kehakiman dan HAM, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi— menunjukkan betapa pemerintah tidak peka memahami kultur Melayu. Pendekatan legalistik, memang penting. Tetapi, sangat bijaksana jika pendekatan kultural ini pun dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Jika pemerintah saja tidak memperhatikan masalah kultural ini, apalagi para TKI itu.
***
Malaysia yang memperoleh kemerdekaannya dari pemerintah kolonial Inggris, 31 Agustus 1957, menjalankan politik melayunisasi sebagai usaha membangun kultur Melayu sebagai dasar nasionalismenya. Sementara agama Islam tidak hanya dijadikan sebagai agama negara –meski ada kebebasan beragama (Kristen Hindu, Budha)— tetapi juga menjadi unsur penting dalam pembentukan kebudayaan kebangsaan. Oleh karena itu, berbagai institusi tradisional dibentuk dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional. Dalam hal ini, hukum Islam dan tradisi Melayu menjadi salah satu bagian penting dalam undang-undang Malaysia. Pelanggaran terhadap tradisi akan mendapat sanksi sosial yang sulit dimaafkan, dan perbuatan kriminal akan mendapat hukuman yang sesuai dengan syariat Islam dan undang-undang negara.
Aspek itulah yang mesti disadari TKI di Malaysia. Sikap menganggap Malaysia sama dengan Indonesia, sangat mungkin dapat menjebloskan mereka ke penjara. Maka, di bulan puasa, misalnya, janganlah iseng merokok di siang bolong atau mabuk minuman keras di tengah keramaian. Kebiasaan-kebiasaan buruk yang di Indonesia tidak dijerat hukum, di Malaysia justru bisa menjadi perkara besar atau paling sedikit mendapat sanksi sosial yang tak termaafkan.
Sesungguhnya, masih banyak aspek kultural Melayu yang jika dilanggar sangat mungkin akan berurusan dengan hukum negara (kerajaan). Adanya hukuman cambuk terhadap salah seorang TKI menunjukkan betapa pelanggarannya sudah tidak dapat ditoleransi lagi. Dan Malaysia konsekuen menjalankan hukum yang berlaku di negerinya. Meskipun dalam sejarahnya, Malaysia cenderung toleran memberi pemaafan terhadap pelanggaran yang tak serius yang dilakukan orang Indonesia, jika pelanggarannya sudah menyangkut tindak kriminal, ia tetap saja akan terjerat hukum. Dan di mana pun juga, hukum memang harus ditegakkan. Bukankah Indonesia juga menyatakan diri sebagai negara hukum.
***
Mengantisipasi terjadi problem yang sama di masa mendatang, pemerintah perlu menangani masalah ketenagakerjaan secara lebih serius dan komprehensif. Mengingat TKI pada hakikatnya merupakan “duta” bangsa yang membawa citra, martabat dan harga diri bangsa, maka masalah apapun yang melibatkan dan terjadi pada diri TKI di luar negeri, mestinya menjadi masalah negara dan bukan cuma masalah departemental. Sudah saatnya pula, pemerintah dan masyarakat menghargai para TKI ini semata-mata sebagai manusia, dan tidak melihatnya dengan sudut pandang status sosial tertentu.
(Maman S. Mahayana, pensyarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia; Penulis buku Akar Melayu (Magelang: Indonesia Tera, 2001, xiii + 301 halaman).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar